Stop Peti Di Kalteng
Rabu, 03 Maret 2010
Kalteng sebagai salah satu provinsi yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah kini mulai menyerukan "stop PETI di Kalteng". Peti yang dimaksudkan adalah Penambang Emas Tanpa Ijin. Seperti yang banyak kita ketahui PETI yang kini kian marak diperkirakan akan merusak lingkungan terutama Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan yang merupakan salah satu sungai yang menjadi "primadona" warga Kalteng (masyarakat uluh itah dayak ngaju).
Peti sendiri kini telah di tertibkan dalam pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Yang dimaksudkan adalah Peti (Penambang Emas Tanpa Ijin) adalah perbuatan pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah.
Kini semua jelas demi harmonisnya hubungan manusia dan alam maka perlu lah PETI di tertibkan. Mangat anak esu itah tau nampayah lewu Petak tambun bungai. Salam Uluh Itah
0 komentar:
Posting Komentar
Bagi Para Pengunjung yang tidak memiliki Akun Blogger Silahkan menggunakan Mode Anonymous tapi ini tidak disarankan bagi yang punya blog!!!!!
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN KOMENTAR ANDA